PNPM Mandiri Pedesaan

PNPM Mandiri Pedesaan

Jumat, 20 Januari 2012

Putusan MAD : ALOKASI SURPLUS DANA SOSIAL UNTUK BEDAH RUMAH ….!


Dawe – Dari paparan LPJ pada Selasa (17/1) yang disampaikan Ketua UPK Muria Makmur, M. Saifudin dikatakan bahwa hingga 2011 ini, surplus UPK mencapai 567.641.406 juta. Dana ini dikurangi cadangan resiko sebesar 29.851.364 juta, sehingga surplus netto setelah dikurangi cadangan resiko adalah 537.790.042 juta.
“Total surplus netto ini dirinci untuk dialokasikan pada berbagai pos kegiatan yang meliputi; Dana sosial 20 %, Penguatan Kelembagaan 10 % dan Bonus UPK 1,5 % serta untuk pos Tambah Modal UPK sebesar 369.230.042 juta”, bebernya.
Selain membahas MAD Pertanggungjawaban UPK Muria Makmur dengan pokok bahasan penyampaian LPJ UPK, forum permusyawaratan tertinggi dalam PNPM Mandiri Perdesaan ini , juga dipakai untuk menyepakati tentang alokasi penggunaan penyerapan dana surplus UPK tahun 2011 sebesar 168.560.000 juta. Rinciannya prosentasenya meliputi; 20 % untuk dana sosial sebesar 107.000.000 juta, penguatan kelembagaan 10 % senilai 53.500.000 juta dan bonus pengurus UPK 1,5 % dengan nominal 8.060.000 juta.

Kepala Desa Ternadi, Iswanto dalam usulnya mengharap agar alokasi dana sosial sebesar 107 juta bisa dimanfaatkan oleh 18 desa di Kecamatan Dawe. “Karena pembagian surplus dana sosial ini menjadi kewenangan forum, sebaiknya semua desa bisa memanfaatkannya dengan baik dan tepat sasaran”, harapnya.
Dari usul Kades Ternadi ini, pimpinan sidang, Joko Supriyono, S.Pd, yang juga BKAD Muria Makmur mengamininya dengan melontarkan wacana agar alokasi dana sosial tahun ini dirubah penggunaannya. “Kalau dahulu dibagikan dalam bentuk paket sembako, untuk tahun ini sebaiknya dialokasikan untuk bedah rumah warga tidak mampu saja”, lontar Joko pada peserta MAD. “Iya, setuju-setuju….. Pak,!”, sahut Kepala Desa Rejosari, Marsudi.
Diakhir kesimpulan, forum MAD menyepakati bahwa alokasi bedah rumah dari pos dana sosial untuk 18 desa, masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 5.944.000,- “Untuk desa dan masyarakat harus menambah dengan swadaya, sehingga bedah rumah bisa tercapai sesuai harapan kita”, tambah Abdul Wahid, Kepala Desa Tergo yang juga pengurus BKAD.
Sementara itu untuk persyaratan mendapatkan dana bedah rumah, masing-masing desa harus membuat proposal usulan kegiatan dilengkapi dengan foto lokasi rumah dalam kondisi 0%, foto copy KK dan KTP warga yang diajukan untuk mendapatkan program dana sosial ini. (Abu Lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar